Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Koperasi menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengelolaan Pabrik Minyak Makan Merah kepada:
a. gubernur atau bupati/wali kota; dan
b. Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara berkala.
(3) Dalam hal diperlukan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan sewaktu-waktu.
(4) Format laporan pelaksanaan pengelolaan Pabrik Minyak Makan Merah oleh Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
