Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengelolaan Pabrik Minyak Makan Merah kepada: a. gubernur atau bupati/wali kota; dan b. Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala. (3) Dalam hal diperlukan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan sewaktu-waktu. (4) Format laporan pelaksanaan pengelolaan Pabrik Minyak Makan Merah oleh Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda