Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi kegiatan pemantauan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.
Koreksi Anda
