Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas: a. pemberian pedoman; b. bimbingan; c. pelatihan; d. arahan; dan/atau e. supervisi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap pengusulan dan pelaksanaan.
Koreksi Anda