Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas:
a. pemberian pedoman;
b. bimbingan;
c. pelatihan;
d. arahan; dan/atau
e. supervisi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada tahap pengusulan dan pelaksanaan.
Koreksi Anda
