Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan program pengembangan Minyak Makan Merah berbasis Koperasi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas.
(3) Menteri dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan PTPN III (Persero) dan instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda
