Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan modal kerja pengelolaan Pabrik Minyak Makan Merah berbasis Koperasi menggunakan pinjaman dana bergulir LPDB-KUMKM.
(2) Penyaluran pinjaman dana bergulir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
