Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi pengelola Pabrik Minyak Makan Merah melaksanakan pengelolaan Pabrik Minyak Makan Merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d. (2) Koperasi dalam melaksanakan pengelolaan Pabrik Minyak Makan Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan: a. sumber daya manusia; b. bahan baku; c. teknologi; d. standardisasi produk; dan e. strategi pemasaran. (3) Pelaksanaan pengelolaan Pabrik Minyak Makan Merah sesuai dengan standar cara produksi bahan pangan olahan yang baik.
Koreksi Anda