Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Deputi MENETAPKAN Koperasi pengelola Pabrik Minyak Makan Merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c.
(2) Deputi menyampaikan hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Utama PTPN III (Persero) dengan tembusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana.
Koreksi Anda
