Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi mengajukan surat usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a kepada Menteri melalui Deputi dengan melampirkan: a. surat dukungan dari dinas yang membidangi Koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah dengan tembusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; b. proposal pengelolaan Pabrik Minyak Makan Merah terdiri atas: 1. profil Koperasi sebagai pengelola paling sedikit memuat struktur organisasi, daftar anggota, luas lahan kebun kelapa sawit serta permodalan dan aset; dan 2. rencana pengelolaan Pabrik Minyak Makan Merah terdiri atas: a) aspek teknis atau operasional terkait dengan pemenuhan standar mutu baik proses maupun hasil produk; b) aspek manajemen; dan c) aspek keuangan, c. legalitas Koperasi terdiri atas: 1. salinan akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar; dan 2. salinan keputusan pengesahan badan hukum Koperasi, d. salinan Nomor Induk Berusaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA; dan e. pakta integritas pengelolaan Pabrik Minyak Makan Merah. (2) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi yang mengusulkan juga harus menunjukan bukti penguasaan lahan, yakni: a. surat perjanjian atau nota kesepahaman mengenai penggunaan atau pemanfaatan lahan antara Koperasi dan PTPN III (Persero) atau anak perusahaan PTPN III (Persero) dengan luasan paling sedikit 5.000 (lima ribu) meter persegi untuk periode penggunaan atau pemanfaatan lahan paling singkat selama 30 (tiga puluh) tahun; dan b. surat pernyataan dari PTPN III (Persero) atau anak perusahaan PTPN III (Persero) yang memberikan persetujuan kepada Koperasi untuk menggunakan atau memanfaatkan lahan milik PTPN III (Persero) atau anak perusahaan PTPN III (Persero) untuk pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah. (3) Format pakta integritas pengelolaan Pabrik Minyak Makan Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda