Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pabrik Minyak Makan Merah dikelola oleh Koperasi yang memenuhi kriteria: a. telah disahkan sebagai badan hukum Koperasi; b. memiliki Nomor Induk Koperasi; c. memiliki Nomor Induk Berusaha; d. telah melakukan Rapat Anggota Tahunan paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir; e. bergerak di sektor riil bidang perkebunan; dan f. beranggotakan pekebun kelapa sawit. (2) Pengelolaan Pabrik Minyak Makan Merah oleh Koperasi dilaksanakan melalui tahapan: a. pengusulan; b. verifikasi; c. penetapan; dan d. pelaksanaan.
Koreksi Anda