Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui pendanaan dari Badan Pengelola Dana kepada PTPN III (Persero).
(2) Pendanaan pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah dari Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara bertahap dengan pemberian uang muka dan pembayaran berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan.
(3) Untuk memperoleh pendanaan, PTPN III (Persero) mengajukan permohonan pembayaran pembangunan kepada Badan Pengelola Dana melalui Menteri untuk dilakukan verifikasi.
(4) Permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang terdiri atas:
a. DED;
b. rincian anggaran biaya; dan
c. laporan perkembangan pembangunan.
(5) Menteri melalui Deputi melakukan verifikasi atas
kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda
