Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah dilaksanakan sesuai keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. (2) Pabrik Minyak Makan Merah dibangun di atas lahan PTPN III (Persero) dan/atau anak perusahaan PTPN III (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik negara. (4) Dalam melaksanakan pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PTPN III (Persero) dapat bekerjasama dengan pihak lain sebagai mitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha milik negara. (5) Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah dilakukan sesuai dengan DED yang telah ditentukan oleh Kementerian. (6) Status kepemilikan Pabrik Minyak Makan Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan milik Koperasi melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda