Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah berbasis Koperasi dilaksanakan di 3 (tiga) lokasi meliputi: a. Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara; b. Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara; dan c. Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Koreksi Anda