Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA MINYAK MAKAN MERAH BERBASIS KOPERASI
Teks Saat Ini
Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah berbasis Koperasi dilaksanakan di 3 (tiga) lokasi meliputi:
a. Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
b. Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi
Sumatera Utara; dan
c. Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Koreksi Anda
