Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c disusun dalam bentuk:
a. surat perintah tugas; dan
b. Naskah Dinas khusussurat perintah lainnya.
(2) tugas dan surat perintah lainnya dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, deputi, dan pejabat tinggi pratama.
Koreksi Anda
