Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c disusun dalam bentuk: a. surat perintah tugas; dan b. Naskah Dinas khusussurat perintah lainnya. (2) tugas dan surat perintah lainnya dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, deputi, dan pejabat tinggi pratama.
Koreksi Anda