Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
(2) kKeputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan di tandatangani oleh Menteri.
(3) Menteri dapat mendelegasikan penetapan dan penandatanganan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretaris Kementerian atau deputi.
Koreksi Anda
