Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a merupakan kerja sama antara Kementerian dengan pihak lain.
(2)
(4) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk:
a. nota kesepahaman bersama;
b. perjanjian kerja sama; atau
c. perjanjian lainnya.
(3) a kesepahaman bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, dan deputi.
(4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, deputi, dan pejabat tinggi pratama.
(5) Perjanjian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
