Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan nota dinas memperhatikan hal sebagai berikut: a. tidak dibubuhi cap dinas; dan b. penomoran memuat unsur nomor urut, kode jabatan/unit kerja, kode klasifikasi, bulan, dan tahun.
Koreksi Anda