Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengecekan pemenuhan dokumen usulan calon peserta penerima program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan dan penilaian kelayakan Koperasi calon pengelola Rumah Produksi Bersama. (2) Dalam melakukan pengecekan pemenuhan dokumen dan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membentuk tim. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Deputi Bidang Perkoperasian, Sekretariat Kementerian, dan Inspektorat; dan b. kementerian/lembaga terkait. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil pengecekan pemenuhan dokumen dan penilaian kelayakan kepada Menteri. 8. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda