Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau bupati/wali kota membuka pendaftaran Koperasi sebagai calon pengelola Rumah Produksi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d. (2) Koperasi yang akan mendaftar sebagai calon pengelola Rumah Produksi Bersama harus memenuhi persyaratan: a. telah disahkan sebagai badan hukum Koperasi; b. memiliki nomor induk Koperasi dan sertifikat nomor induk Koperasi; c. memiliki nomor induk berusaha; d. memiliki izin usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang diusulkan; e. bergerak di sektor riil; f. bukan Koperasi karyawan dan/atau Koperasi instansi Pemerintah/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA; g. memiliki perangkat organisasi dan daftar anggota; h. pengurus dan pengawas tidak memiliki hubungan sedarah dan semenda; i. memiliki hasil pemeriksaan kesehatan Koperasi yang dilakukan oleh OPD provinsi atau kabupaten/kota dengan hasil pemeriksaan paling rendah cukup sehat; j. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Koperasi; k. memiliki tempat kedudukan dan alamat yang jelas; l. memiliki sarana kerja yang memadai; m. memiliki dokumen rencana kerja jangka pendek (1 tahun) dan dokumen rencana kerja jangka panjang (3 tahun) terkait pengelolaan usaha Koperasi; n. memiliki rencana bisnis dan pengembangan Rumah Produksi Bersama untuk 5 (lima) tahun ke depan yang telah disetujui dalam Rapat Anggota; o. memiliki standar operasional prosedur dan standar operasional manajemen pengelolaan Rumah Produksi Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan p. melampirkan data pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang akan memanfaatkan Rumah Produksi Bersama. (3) Data pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf p memuat: a. nama anggota dan nama usaha; b. Nomor Induk Kependudukan; c. alamat usaha; d. jenis usaha; e. kapasitas produksi; f. kebutuhan pembiayaan; g. informasi pemasaran produk; dan h. hasil penjualan tahunan atau volume usaha per tahun. (4) Pengurus dan pengawas Koperasi membuat dan menandatangani: a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran informasi dan data atas dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3); dan b. surat pernyataan bersedia menjadi pengelola Rumah Produksi Bersama dan berkomitmen secara penuh melaksanakan tugas pengelolaan Rumah Produksi Bersama dengan baik. 6. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda