Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c harus melampirkan:
a. surat permohonan sebagai calon peserta program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan yang ditandatangani oleh gubernur atau bupati/wali kota dan disertai proposal;
b. surat gubernur atau bupati/wali kota hasil penilaian kelayakan bangunan dalam hal di lokasi lahan yang diajukan terdapat bangunan;
c. surat pernyataan gubernur atau bupati/wali kota kesediaan menerima program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan;
d. surat pernyataan gubernur atau bupati/wali kota tentang Rencana Tata Ruang;
e. surat pernyataan kesanggupan mengurus izin persetujuan bangunan gedung;
f. surat pernyataan gubernur atau bupati/wali kota untuk mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan Rumah Produksi Bersama;
g. surat pernyataan gubernur atau bupati/wali kota untuk mengelola dan memanfaatkan Rumah Produksi Bersama secara berkelanjutan yang dikelola oleh Koperasi; dan
h. perjanjian pinjam pakai lahan antara Pemerintah Daerah dengan instansi pemerintah, dalam hal lahan yang diajukan bukan aset Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota pengusul.
(2) Format contoh surat dan contoh perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
