Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Lokasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sesuai dengan luasan lahan Rumah Produksi Bersama yang akan dibangun.
(2) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk lahan kosong yang siap dibangun dan/atau sudah terdapat bangunan.
(3) Dalam hal lokasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terdapat bangunan, dilakukan penilaian kelayakan bangunan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian kelayakan bangunan dinyatakan layak, lokasi lahan dapat diajukan sebagai lahan untuk Rumah Produksi Bersama.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian kelayakan bangunan dinyatakan tidak layak, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota melakukan pembongkaran bangunan atau mengajukan lokasi lain sebagai lokasi Rumah Produksi Bersama.
(6) Pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan prosedur penghapusan aset berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Biaya pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi beban Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota.
(8) Lokasi lahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) berada pada lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang terintegrasi dalam satu kawasan sentra/klaster dan/atau berada di luar kawasan sentra/klaster dengan kriteria sebagai berikut:
a. area atau tempat yang tetap dan tidak berpindah-pindah; dan
b. memiliki akses penyediaan bahan baku, proses produksi, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan, teknologi, dan pemasaran.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
