Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris pada sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
Koreksi Anda
