Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan kerugian negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(4) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN untuk diteruskan kepada TPKN.
(3) PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 23.
Koreksi Anda
