Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai oleh Pegawai Negeri SM.4 Insp SM.2 SM Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, Majelis melakukan: a. pemeriksaan dan wawancara Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya kekurangan uang, surat berharga, dan barang sebagai akibat bukan perbuatan melawan hukum; b. permintaan keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; c. pemeriksaan bukti yang disampaikan; dan/atau d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Koreksi Anda