Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai oleh Pegawai Negeri
SM.4 Insp SM.2 SM
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, Majelis melakukan:
a. pemeriksaan dan wawancara Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya kekurangan uang, surat berharga, dan barang sebagai akibat bukan perbuatan melawan hukum;
b. permintaan keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. pemeriksaan bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Koreksi Anda
