Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN membentuk Majelis. (2) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas 5 (lima) orang. (3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pejabat pada sekretariat Kementerian; b. pejabat pada inspektorat; dan c. pejabat lain yang diperlukan.
Koreksi Anda