Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN menyampaikan laporan kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima laporan TPKN, PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menerbitkan SKP2KS. (3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (4) PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN melalui TPKN menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (5) Format SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. SM.4 Insp SM.2 SM
Koreksi Anda