Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kewenangan PPKN wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM. (2) Pelaksana kewenangan PPKN harus melaporkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKN paling sedikit 1 (satu) kali setiap periode triwulan. (3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban SM.4 Insp SM.2 SM pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan teguran tertulis.
Koreksi Anda