Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak SKTJM ditandatangani.
SM.4 Insp SM.2 SM
(3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Dalam hal kondisi tertentu, PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN MENETAPKAN jangka waktu penggantian Kerugian Negara yang berbeda dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan verifikasi TPKN;
b. terdapat jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut; dan
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp
120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(6) Dalam hal Pihak Yang Merugikan tidak dapat melakukan penggantian Kerugian Negara secara tunai atau angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN dapat melakukan pemotongan dengan besaran paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari total gaji dan tunjangan kinerja tiap bulan sampai lunas.
(7) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, pelaksana kewenangan PPKN membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang memuat keterangan bahwa:
a. Pihak Yang Merugikan masih mempunyai utang kepada negara;
b. mengupayakan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari yang diterima oleh Pihak Yang Merugikan sebagai penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
Koreksi Anda
