Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak disetujui, PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang dan perbaikan terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) Berdasarkan pemeriksaan ulang dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikannya kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN untuk dimintakan pendapat.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus disertai bukti pendukung.
(5) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disetujui, pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Sekretaris Kementerian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak laporan dimaksud disetujui.
Koreksi Anda
