Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan melalui surat kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melakukan perbaikan terhadap hasil pemeriksaan dan melaporkan kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggapan diterima.
(4) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan dan melaporkan kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggapan diterima.
(5) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara dan TPKN melaporkan kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggapan tidak diterima.
(6) Format laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
