Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak TPKN terbentuk.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan dan memverifikasi bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan Kerugian Negara.
(3) Dalam menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan wawancara dan dituangkan kedalam Berita Acara Pemeriksaan.
(4) Format Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
