Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian, Menteri bertindak selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Kewenangan PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh; a. kepala Satuan Kerja selaku pelaksana kewenangan PPKN, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lainnya pada Satuan Kerja; b. sekretaris Kementerian selaku pelaksana kewenangan PPKN, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Satuan Kerja yang melaksanakan penugasan dekonsentrasi di lingkungan Kementerian; c. deputi penanggungjawab program selaku pelaksana kewenangan PPKN, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Satuan Kerja yang melaksanakan penugasan tugas pembantuan di lingkungan Kementerian; dan d. Menteri selaku PPKN, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh kepala Satuan Kerja.
Koreksi Anda