Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Putusan mengenai ganti Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri diundangkan, tetap diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum;
b. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
c. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
