Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menjadi hapus apabila pejabat yang berwenang tidak memberitahukan kerugian negara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan atas penetapan pengampu atau Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN mengenai adanya Kerugian Negara.
Koreksi Anda
