Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKJTM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. surat penagihan pertama diterbitkan setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mengakui menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dengan menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara;
b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); dan
c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4).
(2) Penerbitan surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. surat penagihan pertama diterbitkan setelah SKP2KS diterbitkan, yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara;
b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan
c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1) ditetapkan.
(3) Penyampaian surat penagihan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dilakukan melalui surat baik secara elektronik maupun nonelektronik disertai bukti penerimaan/ surat tanda terima.
(4) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak dijumpai saat penyampaian surat penagihan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8), surat penagihan disampaikan kepada orang dewasa yang bertempat tinggal satu rumah dengan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris disertai surat tanda terima.
(5) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diketahui keberadaannya, surat penagihan secara nonelektronik disampaikan kepada Ketua RT/RW/kepala desa/lurah
SM.4 Insp SM.2 SM
dimana Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris diketahui berdomisili terakhir disertai surat tanda terima dan surat keterangan yang menerangkan keberadaan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(6) Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Format surat penagihan tercantum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam huruf O Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
