Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi tentang Kerugian Negara di lingkungan Kementerian berdasarkan informasi yang bersumber dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektorat; c. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; d. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; e. laporan tertulis yang bersangkutan; f. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; g. hasil perhitungan ex-officio; dan/atau h. pelapor secara tertulis.
Koreksi Anda