Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Informasi tentang Kerugian Negara di lingkungan Kementerian berdasarkan informasi yang bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektorat;
c. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
d. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
e. laporan tertulis yang bersangkutan;
f. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
g. hasil perhitungan ex-officio; dan/atau
h. pelapor secara tertulis.
Koreksi Anda
