PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN INKUBASI
Penyelenggaraan pengembangan Inkubasi mengikuti norma sebagai berikut:
a. profesional dan jujur;
b. terbuka;
c. mandiri;
d. independen; dan
e. akuntabel;
Standar penyelenggaraan pengembangan Inkubasi harus memiliki paling sedikit:
a. tanda daftar;
b. sumber daya manusia yang profesional;
c. sarana dan prasarana yang memadai;
d. kurikulum Inkubasi; dan
e. sumber pendanaan yang sah.
Tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, diperoleh dengan pendaftaran melalui sistem pendaftaran, informasi, dan evaluasi Inkubasi.
Sumber daya manusia yang profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, paling sedikit memiliki 1 (satu) manajer penuh waktu dengan dibantu tim manajemen.
(1) Prasarana yang memadai dalam menjalankan Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, meliputi:
a. ruang usaha Tenant;
b. ruang rapat bersama;
c. ruang pelatihan; dan/atau
d. ruang komunikasi dan interaksi virtual
(2) Selain prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu didukung dengan sarana yang memadai berupa:
a. peralatan informasi dan komunikasi; dan
b. peralatan kantor.
Kurikulum Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d, antara lain:
a. legalitas dan perizinan;
b. analisis pasar;
c. pengelolaan sumber daya manusia;
d. pencatatan keuangan;
e. persiapan pertemuan mitra usaha (bussines matching);
dan
f. pendampingan.
Sumber pendanaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e, merupakan dana yang berasal dari dan/atau dimiliki oleh penyelenggara pengembangan Inkubasi secara berkesinambungan.
Penyelenggara pengembangan Inkubasi melakukan Inkubasi terhadap Tenant yang memiliki ide bisnis dan/atau usaha:
a. berbasis teknologi dan/atau berwawasan lingkungan;
b. berorientasi ekspor;
c. inovatif berbasis industri kreatif; dan/atau
d. substitusi impor.
Penyelenggara pengembangan Inkubasi harus mengikuti prosedur:
a. tahapan penyelenggaraan pengembangan Inkubasi; dan
b. pengadministrasian proses penyelenggaraan pengembangan inkubasi.
Tahapan penyelenggaraan pengembangan Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a merupakan kegiatan pengembangan inkubator dalam pasca Inkubasi meliputi:
a. pelatihan;
b. pemberian bimbingan; dan
c. pendampingan
(1) Tahapan pasca Inkubasi dimaksudkan untuk menumbuhkan dan mengembangkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah/Wirausaha Pemula yang tangguh dan mandiri menuju wirausaha mapan.
(2) Kegiatan dalam tahapan pasca Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. menyediakan jejaring antar Tenant;
b. memberi peluang partisipasi kepemilikan pada perusahaan Tenant;
c. memberikan fasilitasi akses sumber pembiayaan;
dan
d. mengarahkan para alumni inkubator membentuk wadah yang legal dalam pengembangan usaha.
Penyediaan jejaring antar Tenant sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a antara lain melalui pertemuan langsung/media luring atau media digital.
Pemberian peluang partisipasi kepemilikan pada perusahaan Tenant sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b sebagai opsi kepemilikan saham Tenant oleh inkubator berdasarkan kontribusi dana investasi, fasilitas, layanan dan/atau peran kepakaran dari inkubator kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah/wirausaha.
Pemberian fasilitasi akses sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c antara lain sumber pembiayaan yang berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. lembaga keuangan bank;
d. lembaga keuangan bukan bank;
e. Badan Usaha Milik Negara;
f. Badan Usaha Milik Daerah;
g. hibah;
h. dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
i. investor; dan/atau
j. sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Lembaga Inkubator mengarahkan para alumni membentuk wadah yang legal dalam pengembangan usaha.
(2) Wadah yang legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain Koperasi, asosiasi dan/atau wadah legal lainnya.
(1) Kementerian menyediakan laman online untuk sistem pendaftaran, informasi, dan evaluasi Inkubasi secara elektronik.
(2) Dalam hal belum tersedianya sistem pendaftaran informasi, dan evaluasi Inkubasi secara elektronik, dapat dilakukan secara manual.
(1) Pengadministrasian proses penyelenggaraan pengembangan Inkubasi sebagaimana pasal 32 huruf b meliputi:
a. pendaftaran Lembaga Inkubator kepada Menteri melalui deputi yang membidangi urusan kewirausahaan melalui sistem pendaftaran, informasi, dan evaluasi Inkubasi; dan
b. pelaporan penyelenggaraan pengembangan Inkubasi kepada Menteri melalui deputi yang membidangi urusan kewirausahaan melalui sistem
pendaftaran, informasi, dan evaluasi Inkubasi.
(2) Lembaga Inkubator wajib melakukan pendaftaran melalui sistem pendaftaran, informasi, dan evaluasi Inkubasi untuk mendapatkan tanda daftar.
(3) Dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), penyelenggara Inkubasi paling sedikit harus mengisi data:
a. profil inkubator;
b. sarana dan prasarana;
c. spesialisasi bidang usaha Inkubasi;
d. model Inkubasi; dan
e. rencana strategis.
(4) Lembaga Inkubator wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pengembangan Inkubasi kepada Menteri melalui deputi yang membidangi urusan kewirausahaan.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan per semester melalui sistem pendaftaran, informasi, dan evaluasi Inkubasi.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi perkembangan:
a. proses Inkubasi;
b. capaian Tenant; dan
c. kelembagaan inkubator.
(1) Sebagai penyelenggara pengembangan Inkubasi, Lembaga Inkubator berbadan hukum atau bukan berbadan hukum.
(2) Lembaga Inkubator sebagaimana pada ayat
(1) diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. lembaga pendidikan;
d. badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum; dan/atau
e. masyarakat.
(3) Lembaga Inkubator yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian.
(4) Lembaga Inkubator yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan perangkat daerah lainnya.
(5) Lembaga Inkubator yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan lembaga pendidikan lainnya baik formal maupun non-formal.
(6) Lembaga Inkubator yang diselenggarakan oleh badan usaha berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan Koperasi, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara.
(7) Lembaga Inkubator yang diselenggarakan oleh badan usaha bukan berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d, berbentuk perusahaan komanditer, firma, usaha dagang, perserikatan dagang, atau bentuk lainnya yang tidak terdaftar sebagai badan hukum.
(8) Lembaga Inkubator yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, merupakan komunitas, asosiasi, atau organisasi kemasyarakatan.
(9) Lembaga Inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat melakukan kerjasama/kemitraan dengan pihak lain baik dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
(10) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antar Lembaga Inkubator dan/atau Lembaga
Inkubator dengan lembaga non-inkubator.