Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Indeks Pembangunan Koperasi selanjutnya disingkat IPK adalah ukuran keberhasilan pembangunan koperasi pada suatu wilayah dengan menggunakan metode indeks, baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945.
4. Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota dan masyarakat.
5. Koperasi Skala Besar adalah koperasi berkualitas yang memenuhi kriteria aset, omzet, dan jumlah anggota dengan kriteria tertentu sesuai wilayah keanggotaannya.
6. Koperasi Masyarakat adalah koperasi yang anggotanya berasal dari masyarakat dan bukan berasal dari profesi tertentu.
7. Menteri adalahMenteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.