Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1491); b. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam Koperasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1492); c. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 14/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1493); dan d. ketentuan terkait pelaporan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 641), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda