Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi, dan Koperasi Sektor Riil wajib menerapkan kebijakan akuntansi Koperasi yang menggunakan SAK INDONESIA untuk Entitas Privat paling lambat tahun buku 2025.
Koreksi Anda