Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a wajib disampaikan paling lambat:
a. tanggal 30 (tiga puluh) bulan April untuk Koperasi primer; dan
b. tanggal 30 (tiga puluh) bulan Juni untuk Koperasi sekunder.
(2) Laporan Keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a wajib disampaikan paling lambat:
a. tanggal 20 (dua puluh) bulan April tahun berjalan untuk triwulan I;
b. tanggal 20 (dua puluh) bulan Juli tahun berjalan untuk triwulan II; dan
c. tanggal 20 (dua puluh) bulan Oktober tahun berjalan untuk triwulan III.
(3) Laporan Keuangan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b berupa Laporan Keuangan bulan Januari sampai dengan akhir bulan Juni.
(4) Laporan Keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan paling lambat setiap tanggal 20 (dua puluh) bulan Juli tahun berjalan.
Koreksi Anda
