Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan wajib disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik yang dibuat oleh Kementerian. (2) Dalam kondisi tertentu KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi, dan Koperasi Sektor Riil dapat menyampaikan Laporan Keuangan secara manual. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Koperasi berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas jaringan telekomunikasi; b. Koperasi baru beroperasi dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah melakukan kegiatan operasional; dan/atau c. Keadaan kahar yang menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data atau jaringan komunikasi. (4) Penyampaian Laporan Keuangan secara manual dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan melalui surat D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM pemberitahuan beserta alasan dari Pengurus Koperasi kepada Kementerian dan/atau Dinas. (5) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda