Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi, Koperasi Sektor Riil, dan Koperasi yang menjalankan kegiatan
D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM
usaha di sektor jasa keuangan wajib menyampaikan Laporan Keuangan tahunan kepada Kementerian dan/atau Dinas sesuai dengan kewenangannya.
(2) Selain menyampaikan Laporan Keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. KSP dan KSPPS wajib menyampaikan Laporan Keuangan periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha simpan pinjam oleh Koperasi; dan
b. USP Koperasi/USPPS Koperasi wajib menyampaikan Laporan Keuangan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
(3) Laporan Keuangan tahunan USP Koperasi/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Laporan Keuangan periodik USP Koperasi/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun secara terpisah dengan Laporan Keuangan Koperasi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha simpan pinjam oleh Koperasi.
(4) Penyampaian Laporan Keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Laporan Keuangan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. bagi Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) kabupaten/kota menyampaikan Laporan Keuangan kepada bupati/wali kota;
b. bagi Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi menyampaikan Laporan Keuangan kepada gubernur;
dan
c. bagi Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi menyampaikan Laporan Keuangan kepada Menteri.
Koreksi Anda
