Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi, Koperasi Sektor Riil, dan Koperasi yang menjalankan kegiatan D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM usaha di sektor jasa keuangan wajib menyampaikan Laporan Keuangan tahunan kepada Kementerian dan/atau Dinas sesuai dengan kewenangannya. (2) Selain menyampaikan Laporan Keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. KSP dan KSPPS wajib menyampaikan Laporan Keuangan periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha simpan pinjam oleh Koperasi; dan b. USP Koperasi/USPPS Koperasi wajib menyampaikan Laporan Keuangan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5). (3) Laporan Keuangan tahunan USP Koperasi/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Laporan Keuangan periodik USP Koperasi/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun secara terpisah dengan Laporan Keuangan Koperasi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha simpan pinjam oleh Koperasi. (4) Penyampaian Laporan Keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Laporan Keuangan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. bagi Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) kabupaten/kota menyampaikan Laporan Keuangan kepada bupati/wali kota; b. bagi Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi menyampaikan Laporan Keuangan kepada gubernur; dan c. bagi Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi menyampaikan Laporan Keuangan kepada Menteri.
Koreksi Anda