Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan bagi KSP/USP Koperasi dan Koperasi Sektor Riil yang menggunakan SAK INDONESIA untuk Entitas Privat meliputi:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan perhitungan hasil usaha;
c. laporan perubahan ekuitas;
d. laporan arus kas; dan
e. catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan bagi KSPPS/USPPS Koperasi yang menggunakan SAK INDONESIA untuk Entitas Privat meliputi:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan perhitungan hasil usaha;
c. laporan perubahan ekuitas;
d. laporan arus kas;
e. laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil;
f. laporan sumber dan penyaluran dana zakat;
g. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan;
dan
h. catatan atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
