Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan bagi KSP/USP Koperasi dan Koperasi Sektor Riil yang menggunakan SAK INDONESIA untuk Entitas Privat meliputi: a. laporan posisi keuangan; b. laporan perhitungan hasil usaha; c. laporan perubahan ekuitas; d. laporan arus kas; dan e. catatan atas Laporan Keuangan. (2) Laporan Keuangan bagi KSPPS/USPPS Koperasi yang menggunakan SAK INDONESIA untuk Entitas Privat meliputi: a. laporan posisi keuangan; b. laporan perhitungan hasil usaha; c. laporan perubahan ekuitas; d. laporan arus kas; e. laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil; f. laporan sumber dan penyaluran dana zakat; g. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan; dan h. catatan atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda