Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib disusun dalam Bahasa INDONESIA.
(2) Mata uang pelaporan yang disajikan dalam Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan satuan mata uang rupiah (Rp).
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh Pengurus dan menjadi tanggung jawab Pengurus Koperasi atas kebenaran informasi yang disajikan.
Koreksi Anda
