Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. Laporan Keuangan tahunan; dan
b. Laporan Keuangan periodik.
(2) Laporan Keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh Pengurus KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi, Koperasi Sektor Riil, dan
D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM
Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan sebagai satu kesatuan laporan tahunan yang wajib dipertanggungjawabkan dan disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan.
(3) Laporan Keuangan periodik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b disusun oleh Pengurus KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS Koperasi terdiri atas:
a. triwulanan;
b. semesteran; dan
c. sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
(4) Laporan Keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuat untuk periode 3 (tiga) bulanan.
(5) Laporan Keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat untuk periode 6 (enam) bulanan.
Koreksi Anda
