Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi, Koperasi Sektor Riil, dan Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan sesuai dengan kebijakan akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Kebijakan akuntansi penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS Koperasi sesuai dengan SAK INDONESIA untuk Entitas Privat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda