Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup kebijakan akuntansi Koperasi meliputi: a. kebijakan akuntansi KSP/USP Koperasi; b. kebijakan akuntansi KSPPS/USPPS Koperasi; dan c. kebijakan akuntansi Koperasi Sektor Riil. (2) Kebijakan akuntansi KSP/USP Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penyajian Laporan Keuangan; b. akuntansi aset; c. akuntansi liabilitas; dan d. akuntansi ekuitas. (3) Kebijakan akuntansi KSPPS/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penyajian Laporan Keuangan; b. akuntansi aset; c. akuntansi liabilitas; D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM d. akuntansi dana syirkah temporer; dan e. akuntansi ekuitas. (4) Kebijakan akuntansi Koperasi Sektor Riil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. penyajian Laporan Keuangan; b. akuntansi aset; c. akuntansi liabilitas; dan d. akuntansi ekuitas.
Koreksi Anda