Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini disusun sebagai pedoman bagi Koperasi dalam menyusun Laporan Keuangan. (2) Menteri MENETAPKAN kebijakan akuntansi Koperasi berdasarkan SAK yang berlaku di INDONESIA.
Koreksi Anda