Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini disusun sebagai pedoman bagi Koperasi dalam menyusun Laporan Keuangan.
(2) Menteri MENETAPKAN kebijakan akuntansi Koperasi berdasarkan SAK yang berlaku di INDONESIA.
Koreksi Anda
