Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Kegiatan Usaha Simpan Pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya
D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM
melalui Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dari dan untuk anggota Koperasi yang bersangkutan, dan/atau Koperasi lain, termasuk yang melaksanakan pembiayaan sesuai prinsip syariah.
3. Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
4. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
5. Unit Simpan Pinjam Koperasi yang selanjutnya disebut USP Koperasi adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
6. Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi yang selanjutnya disebut USPPS Koperasi adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
7. Koperasi Sektor Riil adalah Koperasi yang melaksanakan usaha yang menghasilkan barang dan jasa selain sektor jasa keuangan dan usaha simpan pinjam.
8. Rapat Anggota Tahunan adalah rapat anggota untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
9. Pengurus adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi dan merupakan perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
10. Standar Akuntansi Keuangan yang selanjutnya disingkat SAK adalah kerangka standar pelaporan keuangan yang mencakup pilar-pilar SAK yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan INDONESIA.
11. SAK INDONESIA adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan INDONESIA serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya, sepanjang peraturan regulator pasar modal tersebut tidak bertentangan dengan PSAK dan ISAK yang spesifik untuk suatu transaksi, peristiwa, atau kondisi.
12. SAK INDONESIA untuk Entitas Privat adalah SAK yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan INDONESIA yang dapat digunakan oleh entitas privat/entitas tanpa akuntabilitas publik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SAK dimaksud.
D.1.5 Sesdep 1 SM.2 D.1 SM
13. SAK INDONESIA untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah adalah SAK yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan INDONESIA yang dapat digunakan oleh entitas mikro, kecil, dan menengah yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SAK dimaksud.
14. Laporan Keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas Koperasi.
15. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Akuntan Publik.
16. Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Akuntan Publik.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan usaha kecil dan menengah.
18. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan usaha kecil dan menengah.
19. Deputi adalah unit kerja eselon I di Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkoperasian.
20. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Koreksi Anda
