Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pegawai tidak diwajibkan mengisi Presensi dalam hal:
a. mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas luar kota/luar negeri;
b. mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas dalam kota;
c. sedang menjalani tugas belajar;
d. menjalani cuti; atau
e. keadaan kahar (force majeure) yang merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan antara lain bencana alam dan terjadinya kerusuhan.
(2) Ketidakwajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan dokumen pendukung.
Koreksi Anda
